Showing posts with label Teknologi. Show all posts
Showing posts with label Teknologi. Show all posts

10 January 2018

Operator Rugi Miliaran Rupiah Apa Penyebab Nya

Operator Rugi Miliaran Rupiah Apa Penyebab Nya


Ada yg tau apa penyebab nya hayo, pasti sudah pada tau lah,Jgn pura"gak tau hehe eko langsung bahas wes di bawah sini .
TEMPO.CO, Surabaya-Kepala Direktorat Jenderal Penyelanggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi Syukri Batubara mengungkapkan negara dan operator penyelenggara telekomunikasi rugi ratusan miliar akibat ulah pengguna internet ilegal.
Penyelenggaraan jasa internet yang tidak terdaftar ini merugikan operator resmi. “Nilainya sebesar Rp 770 miliar sepanjang 2012,” kata Syukri, Selasa, 21 Mei 2013.
Aktivitas ilegal itu antara lain pelanggaran izin penyelenggaraan layanan jasa internet, penggelaran jaringan fiber optik, penyimpangan penyelenggaraan layanan jasa internet yang mengambil akses langsung ke luar negeri serta terminasi trafik internasional yang tidak melalui sentral gerbang internasional penyelenggara sambungan langsung intenasional (SLI).
Hem Tahun 2012-2013 Rp770M kalo di tahun 2017-2018 Berapa ya kira kira Itung aja sendiri deh,1 Hari abis Berapa Gb wkwkwk.Lanjut ke artikel Selanjut nya.


Syukri mengatakan lembaganya akan menertibkan aktivitas ilegal tersebut. “Yang sudah berizin tentu tidak akan ditertibkan,” katanya.Terhadap pelanggaran ini, kata Syukur, pemerintah akan memberikan tindakan sanksi. Hanya, kata dia, penegakan hukum itu tidak ujug-ujug melaksanakan penertiban. “Tentunya diawali pembinaan,” kata Syukri.
Pembinaan itu, kata dia, bisa melalui sosialisasi, edukasi, workshop, kunjungan langsung ke pelaku. “Kalau tetap tidak patuh, jalan terakhir adalah penertiban, pencabutan ijin,” katanya. Upaya hukum ini akan dilakukan bersama penegak hukum di daerah.

Pencabutan izin, kata Syukri merupakan jalan terakhir. “Penertiban berupa pencabutan izin tidak bsa dilakukan semena-mena, karena berdampak pada pemutusan hubungan kerja,” katanya.
Direktur Pengendalian Ditjen Penyelanggaraan Pos dan Informatika, R Susanto mengatakan, pihaknya hendak memastikan seluruh izin penyelenggaraan telekomunikasi dan jasa telekomunikasi harus dilindungi. “Kewajiban negara untuk melindungi yang memiliki izin,” katanya.
Praktek tidak fair yang dilakukan segelintir penyelenggara jasa dan jaringan telekomunikasi ini telah menggerus pendapatan penyelenggara yang legal. Negara juga dirugikan akibat dari praktek legal ini karena bisa dipastikan mereka tidak membayar pajak.
Selain itu, praktek ilegal itu juga mengurangi pendapatan negara bukan pajak. Pada Desember tercatat ada 478 penyelenggara telekomunkasi yang terbagi menjadi 128 penyelenggara jaringan telekomunikasi dan 350 penyelenggara jasa telekomunikasi.
Sejak 2011 sudah dilakukan penertiban. Pemerintah menemukan 26 pelaku layanan jasa internet ilegal yang tidak memiliki ijin penyelenggaraan. Dua di antaranya diproses hukum sampai pengadilan. Selain itu pencabutan izin juga telah dilakukan kepada 13 penyelenggara telekomunikasi sepanjang 2012 hingga 2013.
Oke sekian Postingan Pada pagi Hari ini, -Gunakan lah Gratisan sebaik mungkin, Karna itu Gratis wkwk Jgn lupa Koment dan share ya Terimakasih .

09 January 2018

Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Semua Operator

Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Semua Operator

Halo sahabat TopikNew ada yg belum Registrasi simcard nya ayo buruan registrasi Karena Telah disampaikan sebuah peraturan baru dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bahwa untuik registrasi kartu prabayar baik itu Telkomsel, Indosat, Xl, dan lainnya diwajibkan menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK.
Bukan tanpa alasan Kementerian Komunikasi menerapkan peraturan demikian, salah satunya untuk memvalidasi pelanggan seluler termasuk mengurangi dan mencegah kejahatan siber, seperti penipuan atau penyebaran hoax. Dengan demikian kemananan dan kenyamanan penguna seluler jadi lebih baik dari sebelumnya

Jadi bagi kalian yang baru saja membeli sebuah Kartu Perdana baru tidak usah bingung lagi dengan tampilan registrasi yang baru. Untuk pengguna baru mungkin akan segera dipandu dengan menu registrasi setelah kita memang SIM Card ke telepon. Akan tetapi jika menu registrasi tidak muncuk kalian bisa melakukan pengiriman data pendaftarannya melalui SMS dengan cara berikut ini.

Contoh gambar no Kartu keluarga dan no KTP untuk registrasi ulang


Untuk pelangan Baru, cara Registrasinya :REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) lalu kirim ke 4444

Untuk pelanggan Lama, cara Registrasi ulang:ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) lalu kirim ke 4444

Registrasi bisa juga melalui online dengan mengunjungu web masing-masing operator cek di bawah ini
https://tri.co.id/RegistrasiPrabayar Operator 3
- https://indosatooredoo.com Operator Indosat
https://www.telkomsel.com/en/registrasiprabayar Operator Telkomsel
https://www.xl.co.id/registrasi Operator XL


Kenapa harus melakukan registrasi Ulang?
Yang pertama karena itu sudah peraturan dari Kominfo. Kewajiban ini diberlakukan mulai 31 Oktober 2017 dengan batas akhir registrasi ulang kartu SIM yang divalidasi dengan NIK KTP dan nomor KK pada 28 Februari 2018.

Apa yang akan terjadi jika saya tidak melakukan Registrasi ulang? 
Pada tahap awal, pemerintah akan memblokir layanan panggilan telepon dan SMS bagi pelanggan yang tak juga melakukan registrasi hingga 30 hari setelah batas akhir, yakni 30 Maret 2018.

Lalu ditambah waktu 15 hari lagi (jika pelanggan belum registasi) mereka tidak akan bisa melakukan panggilan, menerima panggilan, SMS, dan akses internet pun dimatikan.
Terakhir, pemerintah akan memberikan waktu 15 hari lagi agar pelanggan melakukan registrasi. Apabila hingga batas tersebut atau pada 29 April 2018, penggguna tak melakukan registrasi, nomor SIM miliknya akan diblokir.


Syarat dan Ketentuan Lainnya
Registrasi menggunakan NIK dan KK hanya untuk pelanggan prabayar sajaSatu NIK (nomor induk KTP) hanya bisa digunakan untuk maksimal 3 nomor HP, jika ingin mendaftarkan lebih dari 3 nomor yakni untuk kartu ke 4 dan seterusnya dapat dilakukan di gerai jasa telekomunikasi operator terkait.

Demikian Informasi Yang bisa saya sampaikan Ayo registrasi kartu sim card anda sekarang juga, Sekian Dan Terimakasih